SEPUTAR LAMPUNG - Bagi Anda yang saat ini sedang mencari kerja, ada beberapa informasi yang perlu digali sejak dini agar tidak kebingungan di kemudian hari.
Salah satunya mencari tahu tentang berapa kisaran upah minimum regional atau UMR di kota yang jadi tujuan untuk bekerja.
Sebelum membahas tentang berapa kisarannya, perlu tahu juga tentang apa itu UMR. Meski sering jadi pakem dalam penyebutan upah, skema pengupahan dengan model UMR sudah tidak digunakan lagi.
Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tidak langsung UMR kini sebenarnya sudah tak berlaku lagi.
Baca Juga: Kota Ini Miliki UMR Tertinggi di Dunia, Upah Pekerja Ditetapkan Minimal Rp61 Juta per BulanBaca Juga: Kota Ini Miliki UMR Tertinggi di Dunia, Upah Pekerja Ditetapkan Minimal Rp61 Juta per Bulan
Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.
Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK. Meski dalam praktiknya tak lagi digunakan, UMR masih sering digunakan dalam penyebutan upah minumum, bahkan oleh sebagian orang lebih sering menyebut UMR ketimbang menggunakan UMP dan UMK.
Berikut 10 daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tertinggi di Indonesia 2020 beserta kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya (UMK 2020):
Baca Juga: Hari Ini Apakah Ada Balapan MotoGP Seri Perancis di Trans 7?Baca Juga: Hari Ini Apakah Ada Balapan MotoGP Seri Perancis di Trans 7?
1. Kabupaten Karawang
Tahun 2020: Rp 4.594.000
Tahun 2019: Rp 4.230.000
2. Kota Bekasi
Tahun 2020: Rp 4.589.000
Tahun 2019: Rp 4.220.000
3. Kabupaten Bekasi
Tahun 2020: Rp 4.498.000
Tahun 2019: Rp 4.140.000
4. Provinsi DKI Jakarta
Tahun 2020: Rp 4.276.000
Tahun 2019: Rp 3.900.000
Baca Juga: Terkuak! Ini Efek Domino yang Diharapkan Terjadi Jika Pajak Mobil Baru 0 Persen Diterapkan
5. Kota Cilegon
Tahun 2020: Rp 4.246.000
Tahun 2019: Rp 3.910.000
6. Kota Depok
Tahun 2020: Rp 4.202.000
Tahun 2019: Rp 3.872.000
7. Kota Surabaya
Tahun 2020: Rp 4.200.000
Tahun 2019: Rp 3.871.000
8. Kota Tangerang
Tahun 2020: Rp 4.199.000
Tahun 2019: Rp 3.869.000
Baca Juga: SEGERA CEK! Bantuan Tahap II Kemenag Sebesar Rp1,089 Triliun untuk 6 Kategori Segera Cair Pekan Ini
9. Kota Gresik
Tahun 2020: Rp 4.197.000
Tahun 2019: Rp 3.867.000
10. Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2020: Rp 4.193.000
Tahun 2019: Rp 3.864.000
Besarnya UMK hanya sebagai patokan bagi perusahaan untuk memberikan gaji minimal bagi pekerjanya. Dalam praktiknya, jumlah yang diterima oleh pekerja bisa lebih besar.
Besaran gaji yang diterima ditentukan oleh beberapa faktor. Baik dari sisi perusahaan (bonafide atau tidak), juga dipengaruhi oleh sisi pekerjanya sendiri (kualifikasi pendidikan, job description dan sebagainya).***