Cara Mudah Mengisi SPT Pajak Tahunan Online e-Filing 1770 SS untuk Laporan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

24 Februari 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi. Cara mengisi SPT pajak atau laporan penghasilan tahunan secara online dengan e-filing 1770 ss. / / / /Website DJP

SEPUTARLAMPUNG.COM - SPT 1770 SS adalah surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023 dengan pelaporan akhir SPT pada 31 Maret 2023.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, dengan mengakses website resmi pajak.go.id.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru Hari Ini 24 Februari 2023 Singkat-Mudah Dipahami, Tema: Sya’ban Persiapan Sambut Ramadan

Wajib pajak pribadi maupun badan diwajibkan melaporkan serta melakukan pembayaran SPT Tahunan PPh dalam masa penghasilan setahun sebelumnya.

Selain Formulir 1770SS terdapat 2 formulir lainnya, yaitu:

· Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Mau Ganti HP Tapi Hemat Budget? Coba Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A04e, Fitur Canggih dan Bersaing

· Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Berikut cara mengisi SPT pajak tahunan untuk laporan penghasilan:

1. Buka laman pajak.go.id

2. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 atau 15 (KTP), password, beserta kode keamanan.

3. Pilih menu lapor dan klik menu e-filling.

4. Klik tombol buat SPT, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai. Dalam pertanyaan terakhir, pilih pengisian Formulir 1770 SS untuk karyawan dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta.

Baca Juga: Sinopsis Film ‘Gun Shy’, Aksi Penyelamatan Seorang Istri Bintang Rock Ketika Berlibur di Chili

5. Isi data di formulir itu yang meliputi tahun pajak, status SPT Tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).

6. Lanjut, klik langkah selanjutnya.

7. Kemudian, sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik ya jika data benar dan tekan tidak jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.

8. Jika data yang kamu isi sudah benar, kirim kode verifikasi via e-mail atau sms dan masukkan ke lembar formulir.

9. Pengisisan SPT Selesai.

Itulah cara mengisi SPT pajak tahunan untuk laporan penghasilan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler