Kemnaker Luruskan 11 Hoaks Terkait Perppu Cipta Kerja, Mulai Uang Pesangon hingga Tenaga Kerja Asing

7 Januari 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi Kemnaker Luruskan 11 Poin Terkait Perppu Cipta Kerja./ Pixabay Memyselfaneye/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Setelah disahkan, muncul banyak hoaks yang beredar di kalangan pekerja atau buruh terkait Perppu Cipta Kerja.

Adapun hoaks yang beredar seperti dihilangkannya uang pesangon, hak cuti hilang, jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, hingga tenaga kerja asing bebas masuk.

Kemnaker kemudian meluruskan banyaknya hoaks yang beredar di masyarakat dan menjelaskan poin-poin dari Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: 4 Kampus Terbaik di Parepare, Palopo, dan Tana Toraja Sulawesi Selatan, Masuk Peringkat Dunia EduRank 2022

Berikut 11 hoaks yang diluruskan oleh Kemnaker terkait Perppu Cipta Kerja, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Instagram Kemnaker:

Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Kemnaker menegaskan bahwa uang pesangon akan tetap ada. Bila ada PHK, pengusaha wajib membayar pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapus?

Upah minimum (UM) baik itu UM Provinsi (UMP), Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tetap ada. Gubernur daerah masing-masing wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.

Benarkah upah buruh dihitung perjam?

Kemnaker menerangkan bahwa tidak ada perubahan dalam sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini, Minggu 8 Januari 2023: Ada LIVE BRI Liga 1 PSS Sleman vs Persija Jakarta

Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Lebih lanjut, Kemnaker menjelaskan bahwa hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberikan cuti. Untuk cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang dan pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Status karyawan tetap, masih ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau PKWT bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu atau PKWTT bagi pekerja tetap.

Benarkah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?

Perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawannya secara sepihak. Apabila ada masalah dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Keren! Hanya 2 Universitas Terbaik di Ternate Maluku Utara Raih Peringkat Asia dan Indonesia, Kampus Mana?

Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Jaminan sosial tetap ada, berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan, ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga pekerja tidak tetap, misalkan tenaga harian (berdasarkan PKWT).

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Tidak ada larangan protes bagi para pekerja/buruh. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.

Baca Juga: Cek Pengumuman Kelulusan Tahap Tes TKD dan AKHLAK pada Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2, pada Link Berikut!

Itulah informasi terkait 11 poin yang Kemnaker jelaskan mengenai Perppu Cipta Kerja terkait hoaks yang beredar.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler