BSU 2022 Dicairkan untuk Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp3,5 Juta, Ini Syarat Dapat BLT Rp600.000 dari Kemnaker

8 Desember 2022, 22:05 WIB
ilustrasi BSU 2022 cair untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. /Unsplash/Mufid Majunun/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan untuk pekerja dengan gaji Rp3,5 juta.

Tersedia dana sebesar Rp600.000 dari Kemnaker yang ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Pada besaran uang tunai BSU yang cair di bulan Desember 2022 masih sama, yakni sebesar Rp600.000 per pekerja.

Untuk pekerja yang memenuhi syarat bisa melakukan pengecekan status penerima BSU secara mandiri di laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Khutbah Jumat 9 Desember 2022 Singkat dan Terbaru, Tema: Bagaimana Mendapat Ridho Allah, Ikhlas Mengerjakannya

Sebelumnya bagi para pekerja atau buruh di wilayah dengan gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan, maka persyaratan gaji UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Seperti diketahui bahwa bantuan BSU 2022 ini juga diberikan hanya untuk pekerja warga negera Indonesia selain ASN, anggota Polri dan TNI.

Tidak hanya itu saja, bantuan ini diberikan kepada peserta yang aktif pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Perlu diingat untuk pekerja juga sebelumnya tidak pernah menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan serta bantuan produktif untuk usaha mikro.

Dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah diinformasikan bahwa pencairan BSU diperpanjang hingga 20 Desember 2022.

Baca Juga: Segera Cairkan BSU Sebelum Tanggal 20 Desember 2022 di Kantor Pos, Hanya Tunjukkan KTP dan QR Code PosPay

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat, 2 Desember 2022 dikutip dari akun Instagram Kemnaker.

Kemudian ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja sudah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/ buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya.

Namum untuk mengetahui apakah pekerja atau buruh memenuhi syarat dan sudah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, maka pekerja atau buruh yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cek secara mandiri melalui laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kumpulan 32 Ide Kado untuk Ibu, Bunda, Mama di Hari Ibu, Pasang Twibbon Terbaru pada 22 Desember 2022 di Sini

Inilah cara untuk mengecek status pekerja/buruh melalui laman resmi kemnaker:

1 Kunjungi website resmi di kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Kemudian Login kembali kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti "Dana BSU 2022 untukmu telah tersalurkan"

Berikut ini adalah cara untuk mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos, yakni sebagai berikut.

- Cek status penerima BSU di laman resmi kemnaker

- Bila dinyatakan lolos, maka datang ke kantor pos dan membawa KTP dan hasil screenshot ke Kantor Pos terdekat.

- Setelah diverifikasi oleh petugas dan dinyatakan sah, maka akan mendapatkan bantuan uang tunai Rp600.000

Baca Juga: Daftar UMK 2023 di Provinsi Jawa Timur, Tertinggi di Kota Surabaya, Terendah di Kabupaten dan Kota Mana?

Adapun cara yang dilakukan untuk mendapatkan QR Code di aplikasi PosPay yang akan digunakan untuk mencairkan BSU, yakni sebagai berikut.

- Download aplikasi Pospay di PlayStore

- Pilih logo i (pojok kanan bawah) dan pilih logo Kemnaker

- Selanjutnya pilih BSU Kemnaker dan ambil foto e-KTP

- Lengkapi data (Email, no hp dan nama ibu kandung)

- Terima OTP QR Code Pospay

Setelah itu jika hasil pengecekannya Anda ternyata mendapatkan "Calon Penerima BSU", dengan begitu Anda dapat mengkonfirmasi ke pihak Kemnaker.

Bagi para pekerja atau buruh yang telah menerima QR Code, maka mereka dapat langsung mendatangi kantor pos untuk melakukan pencairan BSU 2022.

Itulah informasi mengenai penyaluran BSU 2022 di Kantor Pos dengan membawa KTP dan QR Code.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler