SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 telah cair hingga ke 10,3 juta siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Segera cek saldo Bank BRI dan BNI Anda. Ini batas waktu aktivasi rekening agar dana bisa dicairkan.
Info pencairan dana PIP 2022 hingga ke 10,3 juta siswa SD-SMA ke Bank BRI dan BNI ini didapat berdasarkan data yang dilihat Seputarlampung.com hari ini, Jumat, 24 Juni 2022. Dana yang cair diberikan kepada siswa yang telah aktivasi rekening mereka.
Batas aktivasi rekening PIP 2022 bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima adalah sebelum 30 Juni 2022.
Melansir laman resmi pip.kemdikbud.go.id pada Jumat, 24 Juni 2022, berikut rincian data pencairan dan alokasi bantuan PIP untuk semua jenjang:
Disalurkan:
SD: 5.596.616
SMP: 3.094.761
SMA: 700.734
SMK: 912.206
Total: 10.304.316 siswa
Alokasi:
SD: 10.360.614
SMP: 4.369.968
SMA: 1.367.559
SMK: 1.829.167
Total: 17.927.308 siswa.
Bantuan PIP ini diberikan sebagai bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Penting! Dana PIP 2022 Kembali Disalurkan ke 30.742 Siswa Jenjang SMP, Cek Namamu Sekarang
Nantinya, dana PIP yang diberikan bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi
Untuk besaran dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk siswa SD hingga Rp1 juta untuk siswa SMA dan SMK.
Adapun ktiteria siswa SD-SMA yang dipastikan akan menerima dana PIP adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik merupakan WNI
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus lainnya seperti korban bencana alam dan yatim piatu
3. Sedang menempuh pendidikan formal dan maupun non formal (PKBM, SKB, LKP)
4. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
5. Peserta didik berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
6. Bagi siswa SMK, peserta didik yang menempuh program keahlian kelompok bidang pertanian, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Baca Juga: Hasil Seleksi Pengumuman PPDB Jawa Timur 2022 Tahap 1 SMA dan SMK, Cek via Link ppdb.jatimprov.go.id
Berikut cara mengecek daftar penerima secara berkala:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2022:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Demikian informasi terbaru mengenai pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud 2022 yang telah cair hingga ke 10,3 juta siswa SD-SMA.***