SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah mengisyaratkan akan melanjutkan beberapa jenis bansos, yang salah satunya adalah bansos PKH dari Kemensos dengan besaran mencapai hingga Rp10 juta per KK bagi pemilik NIK KTP terpilih. Kapan jadwal PKH Tahap 1/2022 dicairkan?
Bansos PKH Tahap 1/2022 bagi pemilik NIK KTP sesuai kriteria dengan besaran hingga Rp10 juta ini merupakan jaring pengaman sosial guna membantu pemulihan ekonomi nasional dan masyarakat selama mengalami pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum selesai.
Terkait hal ini, pemerintah pun telah menjanjikan akan kembali memberikan bansos PKH Tahap 1/2022 ini kepada 10 juta pemilik NIK KTP di seluruh Indonesia.
Lantas, kapankah bansos PKH Tahap 1 tahun 2022 ini dicairkan kepada masing-masing penerima manfaat?
Jadwal Bansos PKH Tahap 1/2022 rencananya baru akan diberikan mulai Januari 2022 ini. Jika mengacu pada pencairan PKH di 2021, maka penyaluran akan dilakukan pada:
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
Tahap 2: April, Mei, dan Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Syarat mendapatkan bantuan PKH:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
2. Anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Berikut ini cara cek jadwal bansos PKH Tahap 1/2022:
1. Update informasi resmi dan terbaru di sosial media Kementerian Sosial (Kemensos)
2. Akses website resmi www.kemensos.go.id
3. Akses link cekbansos.kemensos.go.id secara berkala.
Sesuai Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial, jika dalam satu keluarga ada semua kategori, maka perhitungan bansos PKH dibatasi maksimal hanya empat orang dengan maksimal bantuan yang didapatkan adalah Rp10 juta.
Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali, dengan besaran bantuan PKH 2022 yang diberikan sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia Rp 2.400.000 per tahun.
Bansos PKH ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Berikut cara cek daftar penerima Bansos PKH Tahap 1 2022 yang rencananya cair Januri 2022 secara online:
- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda
- Ketik nama penerima sesuai KTP
- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.
- Lalu klik tombol cari data
Jika data yang dimasukkan sebagai penerima PKH sudah benar, maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.
Jika tidak dapat, warga miskin bisa mendaftarkan dirinya secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.
Demikianlah informasi terbaru jadwal bansos PKH Tahap 1/2022 dan cara cek pemilik NIK KTP yang dapat bantuan hingga Rp10 juta dari Kemensos.***