Ada Sanksi untuk Penerima PKH Tahap 1 di Januari 2022, Jika Tidak Lakukan Ini, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

14 Januari 2022, 08:20 WIB
Cara cek daftar nama penerima bansos PKH tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, cair Desember 2021. /Tangkap layar kemensos.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut beberapa sanksi untuk penerima PKH Tahap 1 di Januari 2022, jika tidak melakukan kewajiban berikut.

Program Keluarga Harapan atau biasa disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Setiap peserta PKH mempunyai kewajiban dan komitmen yang harus dilakukan, sebagai contoh seorang ibu hamil yang terpilih sebagai peserta, diwajibkan untuk memggunakan dana bantuannya untuk memeriksakan kandungannya dan memenuhi kebutuhan gizi si janin dan ibu hamil sendiri.

Baca Juga: Ambil BONUS KJP Plus Tahap 2 yang Cair Januari 2022 dengan Cara Ini, Simak Syarat dan Bantuan yang Didapat

Komitmen tersebut yang harus dipatuhi oleh peserta penerima bantuan PKH di 2022 dan jangan sampai melanggarnya.

Berikut sanksi yang diberikan kepada peserta PKH, apabila tidak memenuhi kewajibannya, sebagaimana dilansir dari laman pkh.kemensos.go.id, yakni:

1. Penangguhan atau penghentian bantuan PKH.

2. Peserta tidak akan mendapatkan bantuan, jika tidak memenuhi komitmen selama 3 bulan berturut-turut.

3. Peserta tidak akan mendapatkan bantuan dan dikeluarkan dari peserta PKH jika tidak memenuhi komitmen selama 6 bulan berturut-turut.

4. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta bisa segera diketahui melalui bantuan para pendamping PKH yang rutin melaporkan kegiatan setiap peserta.

Baca Juga: UPDATE: Bansos PKH 2022 Tahap 1 akan Cair ke Rekening Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, Cek Penerima di Link Ini

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 414 triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya untuk pos bansos PKH.

Ada 10 juta keluarga penerima manfaat yang akan kembali mendapatkan bansos PKH dari Pemerintah pada 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari program-program bantuan Kementerian Sosial (Kemensos), bisa cek kembali syarat terbaru dan cara daftar DTKS Kemensos agar nama penerima bantuan bisa terdata di situs cekbansos.kemensos.go.id.

DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan pusat data yang akan digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran bansos.

Baca Juga: CUKUP Pakai HP! Ini Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Januari 2022, Simak Info Jadwal Cair dan Besaran Dana

Anda dapat mengecek secara online apakah sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS dengan cara berikut ini

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Selanjutnya, masukkan nama penerima sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Klik tombol Cari Data
6. Selanjutnya, muncul NamaPenerima sesuai Wilayah yang Anda input.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH diharuskan memenuhi syarat daftar DTKS Kemensos, yakni:

1. Calon penerima bansos adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon penerima bansos termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima bansos bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Masyarakat bisa mengajukan usul bansos PKH, selama bansos masih disalurkan dan akan diproses usulannya oleh pihak yang berwenang.

Meski demikian, pengusulan nama di aplikasi cek bansos bersifat usulan yang artinya akan ada informasi lebih lanjut apakah masyarakat masuk kriteria dapat bansos PKH atau tidak?

Baca Juga: Cara Jitu Dapat Bansos PKH dan BPNT 2022 dengan Daftar DTKS Kemensos, Cek Status Penerima di LINK Ini

Berikut ini adalah cara daftar atau cara usul penerima bansos PKH di aplikasi Cek Bansos:

1. Download aplikasi Cek Bansos atau klik https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Buat akun baru atau user ID.
3. Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverifikasi oleh admin Kemensos.
4. Masuk menu Tanggapan Kelayakan.
5. Pilih menu Usul.
6. Lengkapi data pengusul untuk mendapatkan bansos sembako BPNT.
7. Setelah mendaftarkan diri, masyarakat perlu menunggu informasi lebih lanjut yang akan dikirim oleh Kemensos mengenai proses ajuannya.

Atau bisa dilakukan secara langsung ke DTKS Kemensos, yakni:

1. Pendaftar harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat;
2. Jangan lupa membawa data diri yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3. Jika sudah berada di kantor desa/kelurahan, silahkan lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;
4. Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
5. Data pendaftar yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor walikota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan BPNT, dapat segera daftar agar bisa mendapatkan bantuan sosial di 2022. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline.

Baca Juga: JANGAN KELIRU! Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Lewat Jalur SNMPTN, Simak Syarat dan Kriteria Penerima Terbaru

Adapun besaran bantuan PKH 2022 yang diberikan adalah sejumlah:

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun.
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun.
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Selain itu, manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Demikian, ulasan mengenai beberapa sanksi yang diberikan kepada perserta PKH, jika tidak melakukan kewajibannya sebagai KPM, lengkap dengan cara cek nama peserta penerima PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: pkh.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler