Cara Daftar DTKS Kemensos dan Dapat Bansos PKH, BLT Anak Sekolah, BPNT, KIP Kuliah, Cek Penerima di LINK Ini

17 Oktober 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi cara daftar DTKS agar dapat bansos/pixabay/EmAji /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah dana bantuan sosial (bansos) 2021 kepada masyarakat, di antaranya PKH, BLT Anak Sekolah, BPNT, dan KIP Kuliah. 

Besaran bansos PKH yang diterima terdiri dari ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lansia Rp2,4 juta/tahun.

Untuk BLT Anak Sekolah, setiap siswa akan mendapatkan bantuan sesuai jenjang pendidikan yang totalnya hingga Rp4,4 juta. 

Kemudian, masyarakat akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta/tahun yang diberikan bertahap Rp200 ribu untuk bansos BPNT.

Sedangkan untuk KIP Kuliah, pelajar akan mendapatkan Rp2,4 juta/semester yang disalurkan langsung ke perguruan tinggi terkait.

Baca Juga: Kapan KJP SD-SMP Tahap 1 Cair? Ini Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Oktober 2021, Cek Saldo di Aplikasi HP

Perlu diketahui, masyarakat yang menerima bansos adalah keluarga yang terdaftar dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah, serta dapat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Cara daftar DTKS untuk mendapatkan Bansos 2021 

Bagi masyarakaat yang belum terdaftar, bisa langsung melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos. Tahapannya adalah:

- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Baca Juga: Harimau yang Tewaskan Dua Warga Jambi Berhasil Ditangkap, Korban Dimangsa Ketika Main Game

- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya. 

- Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga. 

- Data yang telah terverifikasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator Desa/Kecamatan.

- Data yang telah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinsos untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

- Khusus BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank dan diberikan KKS

Apakah artinya masyarakat yang sudah masuk ke dalam DTKS, otomatis akan mendapatkan bantuan sosial? 

“Tidak otomatis mendapat bantuan sosial, karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS, dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan,” isi penjelasan Kemensos. 

Jika nama di DTKS tidak tercantum, berikut sejumlah langkah untuk melakukan pengajuan: 

Baca Juga: BSU Batal Ditransfer jika Pekerja/Buruh Tidak Lakukan Ini, Berikut Solusi Rp1 Juta Bisa Masuk Rekening Anda

- Dapat mengajukan secara aktif ke Desa/Kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, Kepala Desa/Lurah akan menyampaikan data pendaftaran tersebut ke Bupati/Walikota melalui Camat.

- Sebelum pengesahan oleh Bupati/Walikota, akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh Dinsos dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. 

Untuk mengetahui penerima bansos, bisa dicek penerima Bansos 2021 di cekbansos.kemensos.go.id melalui komputer atau ponsel pintar. 

Setelah itu, ikuti petunjuk cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

- Ketikkan delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

- Klik tombol ‘Cari Data’

- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat sesuai Wilayah yang Anda masukkan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler