TERBARU: BSU Rp1 Juta Tahap 5 Hanya akan Cair di Provinsi Ini, Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji di Sini

25 September 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta. Segera Cek! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Hari ini, Berikut Link dan Cara Cek /Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 5 dipastikan hanya akan cair ke pekerja yang berada di provinsi-provinsi berikut.

Seperti diketahui, pada akhir September 2021, penyaluran BSU Rp1 juta telah disalurkan hingga tahap 4 (empat) menurut pengakuan karyawan dengan akun @adamprasety0 di kolom komentar akun Instagram @kemnaker.

Adam Prasetyo mengaku telah mendapatkan dana BSU Rp1 juta tahap 4 melalui Bank Mandiri. Menurut pengakuannya, dia adalah pemilik rekening BCA.

"@ayuuadell daerah Jakarta Pusat, yang terdaftar di BPJS bank BCA, di bikinin sama Kemnaker Bank Mandiri," jawab @adamprasety0 kepada akun @ayuuadell terkait domisili kerjanya dan Bank HIMBARA yang menjadi lembaga keuangan penyaluran BSU Rp1 juta Tahap 4 miliknya.

Adapun pada September 2021, Kemnaker telah menggelontorkan dana BSU Rp1 juta kepada 4,6 juta pekerja yang memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 16/2021.

Baca Juga: Melaksanakan Hak dan Kewajibannya dengan Tanggung Jawab: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 123 124

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah menegaskan bahwa penyaluran BSU Rp1 juta pada 2021 akan disalurkan dalam 5 (lima) tahap dan ditargetkan rampung paling lambat pada Oktober 2021.

Mengingat bahwa sudah ada karyawan yang mendapatkan penyaluran BSU Rp1 juta tahap 4, maka artinya, penyaluran BSU Rp1 juta menyisakan 1 tahap, yakni tahap 5.

Adapun syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta  tahap sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 adalah :

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Doa dan Dzikir Setelah Sholat Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW, Begini Urutannya

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Namun tidak semua karyawan akan mendapatkan BSU Rp1 juta pada tahap 5, pasalnya menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, BLT Subsidi Gaji tahap 5 hanya akan diberikan ke karyawan di 28 provinsi.

Yakni para karyawan yang bekerja  di wilayah PPKM Level 3 dan 4 di 28 Provinsi dan 167 Kabupaten/Kota sesuai Inmendagri Nomor 22/2021 dan Inmendagri Nomor 23/2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV – Indosiar, Sabtu, 25 September 2021: Semangat Bhayangkara dan My Name Is Khan

Anda dapat mengecek provinsi mana saja yang akan mendapatkan penyaluran BSU Rp1 juta tahap 5 di Link berikut :

1. Inmendagri Nomor 22/2021
2. Inmendagri Nomor 23/2021

Ada 2 (dua) cara untuk mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU Rp1 juta tahap 5, yakni :

1. Melalui BPJS Ketenagakerjaan :

- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Cek bagian "Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" dimana ada tiga kolom yang wajib Anda isi, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap Anda sesuai dengan KTP, dan Tanggal lahir Anda, dan klik lanjutkan.
- Nantinya Anda akan mengetahui apakah data Anda termasuk pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima BSU Rp1 juta atau tidak.

2. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Baca Juga: Buatlah 2 Soal Cerita Tentang Lingkaran! Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 125 126

Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp1 juta telah dicairkan ke rekening HIMBARA Anda.

Bagaimana caranya melakukan aktivasi rekening baru untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta?

Pertama, Anda dapat melakukan aktivasi secara mandiri dengan mendatangi Bank HIMBARA yang telah ditunjuk sebagai penyalur BSU Rp1 juta.

Kedua, sesuai dengan imbauan Ida Fauziah yang meminta agar proses aktivasi rekening HIMBARA baru dilakukan di perusahaan, di mana pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut, Anda dapat meminta pihak perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru agar dapat segera mencairkan dana BSU Rp1 juta.

Demikian informasi terbaru pencairan dana BSU Rp1 juta tahap 5 yang hanya akan cair di beberapa provinsi tertentu sesuai dengan Inmendagri nomor 22/2021 dan Inmendagri nomor 23/2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler