Pemilik Rekening BCA/Swasta Cek Info Terbaru di kemnaker.bsu.go.id, Ini Tanda Rek Himbara Baru Sudah Dibuatkan

24 September 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk karyawan yang memiliki rekening non Himbara seperti BCA, CIMB Niaga, MNC Bank dan Bank Swasta lainnya.

Kabar tersebut akhirnya bisa membuat karyawan atau pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta bisa bernafas lega.

Persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Sudah Cair, Pekerja Pemilik Rekening BCA/Swasta Segera Cek Daftar Penerima BSU Rp1 Juta Tahap 4 di Sini

Proses pencairannya BSU akan disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara (Himbara) yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Pencairan BSU bagi karyawan pemilik rekening BCA dan bank Swasta lainnya akan melewati skema tersendiri yang memakan waktu lebih lama.

Pemilik rekening bank BCA, dan bank Swasta nantinya akan dilakukan pembuatan rekening Bank Himbara baru secara kolektif terlebih dahulu.

Dana BSU bagi pemilik BCA dan Bank Swasta yang telah ditransfer oleh pihak Kemnaker dapat diketahui dengan beberapa cara.

Pertama-tama karyawan atau pekerja pemilik non himbara harus mengetahui perkembangan status penyaluran BSU terlebih dahulu, dengan mengunjungi notifikasi penyaluran BSU di bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

Baca Juga: Kelompok Hewan Darat dan Air: Ada Kucing, Ikan, Katak, Jawaban Kelas 4 Tema 3 Peduli Terhadap Mahkluk Hidup

Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

  • Buat akun di laman Kemnaker
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.
  • Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Cek Pemberitahuan. Setelah ituakan tertera notifikasi penerima.

Jika muncul tanda berupa rekening yang tercantum di notifikasi, maka itu artinya rekening Himbara baru bagi karyawan pemilik BCA dan Bank Swasta sudah dibuatkan serta dana BSU 2021 pun telah ditransfer.

Pekerja pun tinggal mendatangi ke Bank Himbara terdekat untuk mencairkan dana tunai.

Dana BSU yang sudah cair tersebut dapat langsung digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler