Bagaimana Cara Menerima Bantuan Subsidi Gaji Penerima BSU Jika Tidak Punya Rekening Bank HIMBARA?

9 Agustus 2021, 10:15 WIB
Penerima BSU Gaji Tak Punya Rekening Bank Himbara, Bagaimana Cara Penyalurannya? /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Subsidi gaji penerima BSU cair Agustus 2021. Bantuan dari pemerintah ini akan ditransfer melalui empat Bank BUMN atau HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Empat Bank BUMN yang bisa dipakai untuk menerima transfer subsidi gaji penerima BSU adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.

Nantinya penerima BSU akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp1 juta yang bisa di ambil melalui salah satu Bank BUMN milik mereka.

Baca Juga: Cek Rekening BPUM Tahap 2 Cair, Senin 9 Agustus 2021, Benarkah? Cek Link BRI dan BNI, Ada Info Lolos BLT UMKM

Namun bagi peneriman subsidi yang berada di Provinsi Aceh, bantuan akan ditransfer melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagaimana jika penerima bantuan tidak atau belum mempunyai rekening Bank BUMN? Sedangkan saat ini mereka pun berada di wilayah PPKM level 4.

Kementerian Ketenagakerjaan menjawab melalui akun Instagramnya @kemnaker yang diunggah pada Minggu, 8 Agustus 2021.

“Gak perlu khawatir, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memilki rekening Bank HIMBARA. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan,” tulis akun Kemnaker memberi jawaban.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Cek Hari Ini di Link Berikut, Ada Info Lolos dan Jadwal

Jadi penerima BSU tetap bisa menerima dana bantuan BSU meski tidak atau belum memiliki rekening di empat Bank BUMN.

Adapun untuk tahu apakah pekerja menerima bantuan BSU atau tidak, bisa dicek langsung melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tahap Penyaluran BSU

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa tahapan penyaluran sebelum bantuan sampai ke penerima, yaitu:

1. Verifikasi Data

Data pekerja akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BP Jamsostek berdasarkan kriteria permenaker RI nomor 16 tahun 2021.

Kriterianya adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Kategori penerima upah.
  • Status aktif posisi 30 Juni 2021.
  • Upah maksimal Rp3,5 juta (jika UMP/UMK >Rp3,5 juta maka menggunakan UMP/UMK).
  • Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
  • Sektor usaha terdampak.

2. Validasi Kemnaker

Perlu diketahui, prioritas penerima BSU adalah pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

3. Pembayaran ke Rekening Penerima

Demikianlah informasi mengenai dana bantuan penerima BSU. Semoga Anda yang belum punya rekening Bank BUMN tidak bingung lagi.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler