Cek Link Pendaftaran Online BPUM Tahap 3 Kota Surakarta, Rabu 4 Agustus 2021: Ini Syarat Terima BLT UMKM

1 Agustus 2021, 09:15 WIB
Cara daftar BLT UMKM Kota Surakarta. /Instagram @infoumkm.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Link pendaftaran online BPUM Tahap 3 Kota Surakarta sudah dibuka hari ini sampai hari Rabu, 4 Agustus 2021. Segera cek persyaratan dan tata cara daftar online BLT UMKM.

Pastikan semua persyaratan sudah anda lengkapi dan jangan lupa berkas dokumen untuk daftar online harap diperhatikan, karena kebanyakan pelaku UMKM mengabaikan syarat utama saat pendaftaran BPUM Tahap 3 tahun 2021.

Padahal syarat utama ini menjadi prioritas anda untuk lolos seleksi BPUM Tahap 3 tahun 2021, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB. Kendati demikian, para pelaku UMKM diharapkan harus membuat SKU atau NIB secara online atau langsung melalu kelurahan atau desa setempat.

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Bagikan Kiat Sakit Demam yang Bisa Sembuh dengan Bacaan Al Fatihah dan Air Zam-Zam

Pemberian BPUM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.

Perlu diketahui, tidak semua daerah membuka pendaftaran online Banpres BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 tahun 2021, hanya daerah ini yang membuka pendaftaran online dikarenakan ada beberapa hal yang dilakukan secara online, di antaranya masih dalam situasi PPKM Level 4 atau hal lainnya.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman dinkop.surakarta.go.id, Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/108 tanggal 28 Juli 2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah, bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Tahap 3.

Berikut ini syarat, ketentuan dan cara daftar online BPUM Tahap 3 Tahun 2021, yakni:

Baca Juga: Lima Rekomendasi Laptop Seharga Rp4 Jutaan untuk Belajar Daring dan Kerja

1. Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kota Surakarta.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan.

3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain.

4. Tidak berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

5. Bagi pemohon/UMKM yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.

Baca Juga: Kenapa Sholat Dzuhur dan Sholat Ashar Tidak Bersuara? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat (UAH)

6. Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut:

a. Pemohon wajib mendaftar melalui Link Berikut Ini: KLIK DI SINI

b. Pemohon wajib melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

• Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
• Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
• Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
• Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

c. Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam pelayanan (Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 15.30 WIB, Jumat 07.30 s/d 11.00 WIB)

d. Hasil pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dokumen calon penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta.

Demikian, ulasan mengenai link pendaftaran online BPUM Tahap 3 Kota Surakarta bulan Agustus 2021. Bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria persyaratan diharapkan untuk segera daftar online BLT UMKM di link resmi berikut ini.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler