Terus Digelontorkan, Pemerintah Beri Bansos Tunai Untuk Balita Rp3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Februari 2021, 14:00 WIB
Cek pencairan Bansos Tunai BST yang cair Januari di laman DTKS pakai KTP. /Instagram.com/@kemensosri

SEPUTAR LAMPUNG - Menghadapi Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, pemerintah terus melakukan perbaikan bidang ekonomi.

Salah satunya dengan tetap menyalurkan bantuan bagi keluarga yang terdampak Pandemi Covid-19.

Pada tahun ini, pemerintah menyasar pemberian bantuan sosial (bansos) untuk balita dengan kategori umur 0-6 tahun.

Bansos tunai ini akan digulirkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi balita yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Masih Berlaku, Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta Setahun, Buruan Cek Laman dtks.kemensos.go.id

Dilansir dari laman resmi Kemensos, program PKH merupakan kategori pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bantuan ini disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN). Adapun nilai total bansos tunai yang diberikan untuk balita sebesar Rp3 juta per tahun.

Bansos tunai tersebut akan digulirkan secara bertahap pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Dibanderol Harga Hingga Puluhan Juta Rupiah, 4 Jenis Ikan Cupang Ini Musti Dirawat ala 'Syahrini'

Syarat Penerima BLT PKH bagi balita yaitu:

1. Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
2. Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
3. Bagi anak usia dini atau balita (0-6 tahun) belum sekolah dan usia anak akan dihitung sejak ulang tahun terakhirnya.

Baca Juga: Pembahasan Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Halaman 22 23 24-25 26 28 Buku Tematik SD Subtema 1 Pembelajaran 2

Bila memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH tersebut, silahkan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: (KUMPULAN) Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 3 SD/MI Halaman 1-50 Subtema 1: Energi dan Perubahannya 

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat.

Baca Juga: Link Streaming Sinetron Buku Harian Seorang Istri di SCTV 2 Februari 2021, Berikut Jadwal Lengkapnya

10.Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

11. Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Jika Anda sudah melakukan pendaftaran bagi balita Anda dan ingin mengetahui apakah balita Anda merupakan salah satu penerimanya, Anda dapat mengakses laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut caranya;

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan. Di sini tertera KTP, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH, dan sebagainya.

3. Kemudian masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih atau Anda bisa bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan Nama Anda sesuai dengan ID yang dipilih.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans7 Selasa 2 Februari 2021 dan Link Streaming Nonton The Police Malam Ini

5. Masukkan kode verifikasi yang tertera di laman.

6. Klik ‘Cari’.

7. Tunggu dan nanti akan muncul keterangan apakah ID yang terdaftar atau tidak di DTKS.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler