Diperpanjang Sampai April 2021, Begini Cara Dapatkan Bansos Tunai Rp1,2 Juta

21 Januari 2021, 15:00 WIB
ILUSTRASI - Bansos Tunai DKI Jakarta Rp300, kuota penerima berkurang dari skema sembako /pikiran-rakyat.com/

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah memperpanjang bantuan sosial (bansos) tunai melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hingga bulan April 2021.

Adapun, penerima manfaat bantuan sosial tunai tersebut ditargetkan untuk 10 juta jiwa.

Bantuan sosial tunai ini digulirkan untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak krisis ekonomi dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Penerima manfaat bansos tunai ini akan mendapatkan uang dengan total sebesar Rp1,2 juta dengan skema pemberian bertahap sebesar Rp300.000 per bulan, mulai Januari 2021- April 2021.

Baca Juga: 3 Manfaat Penting Vaksin Covid-19 Buat Tubuh, Yakin Masih Mau Mangkir Vaksinasi?

Nantinya bantuan sosial tunai ini akan dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia (persero) atau melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dilansir dari prdepok.com dalam artikel 'Bansos Tunai Rp1,2 Juta Masih Diperpanjang hingga April 2021, Simak Cara Dapatkannya Berikut Ini', untuk mendapatkan bansos tunai ini, masyarakat harus terdaftar lebih dulu sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Berikut Syarat Dapatkan Bantuan Sosial Pangan Rp2,4 Juta, Jangan Di-Skip!

Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin mendapat bansos tunai sebesar Rp1,2 juta, bisa segera mendaftar menjadi peserta KPM DTKS. Untuk cara mendaftarnya, simak penjelasan berikut;

1. Warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Jurnalis Diharapkan Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19, Bamsoed: Mereka Rentan Terpapar

Cara Daftar Peserta KPM DTKS

1. Tidak ada pendaftaran online, masyarakat harus melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Proses Verifikasi dan Validasi

Nantinya, pihak RT/RW akan melapor ke aparat Desa/Kelurahan. Untuk kemudian menyampaikan data Anda ke Bupati/Walikota melalui Camat.

Kemudian, pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data Anda.

Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat bansos tunai Rp1,2 juta.

Untuk pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku, dengan menggunakan KIS atau NIK KTP.

Baca Juga: Penjahat Seksual Diringkus Polres Cirebon, Korban Diperkirakan Lebih dari 13 Anak di Bawah Umur

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***(Bintang Pamungkas/PR Depok)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler