Waspada Kosmetik Palsu! BPOM Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp31,2 Miliar, Mayoritas Home Industry

3 Desember 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi pemusnahan ratusan produk obat, kosmetik hingga herbal ilegal. /PMJ News

SEPUTAR LAMPUNG - Kosmetika kini seakan menjadi salah satu kebutuhan premier kaum hawa.

Tak mengherankan jika bisnis di bidang ini menggeliat cukup pesat. Tak hanya industri besar, industri rumahan atau home industry juga banyak yang ambil bagian.

Sayangnya, kesadaran akan legalitas produk masyarakat Indonesia masih cukup rendah. Banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya.

Sementara itu, pemerintah terus menggalakkan keamanan produk yang dikonsumsi dan dipakai masyarakat. Pengawasan dan kontrol terus dilakukan.

Terkait dengan hal ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung kembali melakukan pemusnahan produk ilegal yang berhasil diamankan.

Baca Juga: Selisih 15 Jam, Seorang Dokter Radiologi dan Istrinya Meninggal Dunia karena Covid-19

Ternyata, kosmetik masih menjadi produk ilegal paling banyak didapat dalam setiap pengawasan.

Menurut Kepala Balai Besar POM Hardaningsih, dari kegiatan pemeriksaan dan penindakan di sarana produksi, distribusi dan pelayanan termasuk sarana penjualan daring selama 2020, BBPOM Bandung berhasil mengamankan produk sediaan farmasi dan pangan ilegal.

Menurutnya, produk ilegal tersebut diamankan, karena tidak memiliki izin edar maupun yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Jurnalgaya.com dengan judul "BPOM Musnahkan Produk Ilegal di Dominasi Kosmetik Senilai Rp 31,2 Miliar, Hati-hati Kosmetik Palsu!".

"Total sebanyak 479 item produk dengan nilai keekonomiannya sebesar Rp31, 2 miliar," ujar Hardiningsih dalam pemusnahan produk ilegal di kantor BBPOM Bandung, Rabu 2 Desember 2020.

Hardiningsih mengatakan, dari total nilai keekonomian tersebut, kosmetik mendominasi dengan nilai pasar mencapai Rp31,02 miliar.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Tema Menjaga Keluarga dari Api Neraka

Hardiningsih menjelaskan, untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk sediaan farmasi dan pangan ilegal dan tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, maka produk tersebut di musnahkan.

Produk ilegal yang dimusnahkan tersebut, kata dia, didominasi oleh produk kosmetik, ada sebanyak 97 item (20,25 persen) produk kosmetik ilegal sedangkan produk obat tradisional ilegal sebanyak 221 item (46,13 persen).

Produk tersebut, terdiri dari produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Misalnya, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri, Hidrokinon dan obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti mengandung Sildenafil sitrat, Deksametason, dan BKO lainnya.

Baca Juga: Makna Sai Bumi Ruwa Jurai, Berikut Lirik Lagu dan Terjemahannya

Selain kosmetik dan obat tradisional, kata dia, produk yang dimusnahkan juga terdiri dari Obat Keras yang diedarkan di sarana ilegal sebanyak 109 item (22,75 persen) dan produk pangan yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya (formalin dan boraks) sebanyak 52 item (10,87 persen).

"Produk kosmetik menjadi komoditi dengan taksir harga terbesar dalam tiga tahun terakhir yang diamankan dan dimusnahkan oleh Balai Besar POM di Bandung," kata Hardiningsih.

Kosmetik ilegal ini, kata dia, mayoritas berasal dari industri rumahan. Karena produk yang mereka buat dan edarkan secara umum tidak terdaftar secara resmi, artinya kosmetik tersebut ilegal dan belum diketahui manfaat atau dampaknya negatifnya.***(Qiya Ameena/Jurnal Gaya)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Gaya

Tags

Terkini

Terpopuler