5. Bank umum milik swasta nasional
Pengertian: bank yang seluruh modal dan sahamnya berasal dari dana perorangan atau perusahaan dalam negeri yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Contoh: Bank Mega, BCA dan Bank Danamon
6. Bank umum milik swasta asing
Pengertian: bank yang seluruh modal dan sahamnya berasal dari dana perorangan atau perusahaan asing (luar negeri)
- Pendiriannya disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah RI maupun kesepakatan dengan pihak asing.
Contoh: Maybank, OCBC Bank, HSBC Bank, dan CIMB
7. Bank umum milik campuran
Pengertian: bank yang modal dan sahamnya sebagian dimiliki swasta nasional dan sebagian milik swasta asing.
Contoh: DBS Indonesia, Mizuho Indonesia dan CTBC Indonesia.