Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri PTN dan PTS, Lengkap Syarat dan Link Pendaftaran

- 24 Juni 2023, 13:45 WIB
Cara daftar, syarat dan link pendaftaran KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri PTN dan PTS
Cara daftar, syarat dan link pendaftaran KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri PTN dan PTS /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

Berikut syarat pendaftaran penerima KIP Kuliah, sebgaiamana dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

• Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
• Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
• Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
• Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Cara Daftar KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTS

Baca Juga: Pengumuman PPDB SMP Lampung Utara 2023, Hasil Seleksi Diumumkan 24 Juni 2023 di Link Ini

Berikut cara daftar KIP Kuliah 2023, sebagaimana dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, yakni:

• Buka laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
• Masukkan NIK, NISN, NPSN dan email aktif
• Tunggu proses validasi NIK, NISN dan NPSN
• Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email terdaftar
• Pilih jalur seleksi Mandiri dan selesaikan proses pendaftaran
• Selesaikan proses pendaftaran di portal
• lebih lanjut oleh PTN/PTS sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Itulah informasi terkini mengenai cara daftar, syarat dan link pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS bagi calon mahasiswa baru.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah