WADUH! Status Penerima KJP Plus Bisa Dicabut jika Siswa Tak Patuhi 23 Larangan Ini, Awas yang Suka Terlambat

- 17 Mei 2023, 19:45 WIB
Jangan sampai langgar 23 larangan ini jika tidak mau status penerima KJP Plus di cabut.
Jangan sampai langgar 23 larangan ini jika tidak mau status penerima KJP Plus di cabut. /jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak 23 larangan penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus di bawah ini. Bagi yang suka terlambat masuk sekolah harap hati-hati.

KJP Plus adalah bantuan dari pemerintah DKI Jakarta yang ditujukan kepada warga DKI Jakarta kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam Pendidikan.

Bantuan pendidikan KJP Plus ini diberikan melaui Bank DKI.

Sebagai catatan, tidak semua siswa miskin/kurang mampu dapat menjadi penerima KJP Plus. Pasalnya bantuan ini hanya diberikan peserta didik yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini, 18 Mei 2023: Jam Tayang ONE Championship Warrior, Kurulus Osman dan Welcome to Waikiki

Berikut ini syarat menjadi penerima KJP Plus:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Siswa yang memenuhi komponen di atas akan mendapatkan dana bantuan Pendidikan sesuai dengan tingkat pendidikan.

Baca Juga: Jadwal Trans 7 Hari Ini, 18 Mei 2023: Jam Tayang FYP, OMG, Si Otan, Jejak Si Gundul, hingga Lapor Pak!

Namun, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh siswa selama menjadi penerima KJP Plus.

Siswa penerima KJP Plus yang ketahuan melanggar larangan tersebut akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan bahkan status penerima KJP Plus bisa dicabut.

Berikut ini daftar 23 larangan penerima KJP Plus:

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengisi Baterai HP dengan Benar? Ini Tips Optimal Isi agar Kondisi Ponsel Tetap Prima

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah.
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
18. Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Demikianlah info terkait 23 larangan bagi siswa penerima KJP Plus.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x