- Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
- Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, dan kondisi khusus
Untuk syarat keterbatasan ekonomi, wajib dibuktikan dengan:
- Penerima Progran Indonesia Pintar (PIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)