• Perkembangan sosial relatif lambat
• Hubungan antar anggota masyarakat pedesaan bersifat kekeluargaan
• Norma agama dan adat masih kuat
• Kontrol sosial ditentukan oleh moral dan hukum adat setempat
• Pada desa di daerah dataran tinggi, pegunungan atau di daerah dataran rendah mata pencaharian penduduk bercorak agraris dan relatif homogen seperti: bertani, beternak, berkebun.
Sedangkan pada desa pesisir, mata pencaharian sebagian besar penduduk adalah sebagai nelayan.
Kegiatan ekonomi di desa pesisir dicirikan oleh aktivitas pemanfaatan sumber daya dan jasa lingkungan pesisir, yang mencakup perikanan, perdagangan, wisata bahari, dan transportasi