Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa memastikan dana KJP Plus tahap 2 sudah ditransfer atau belum melalui ATM bank DKI Jakarta atau aplikasi JakOne Mobile Bank DKI.
Berikut kriteria siswa pemilik NIK yang dipastikan mendapatkan bonus dari KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023, yakni:
1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.
4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta
5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu, informasi resmi jadwal dan tanggal cair KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 bisa dilihat di 3 link ini, yakni:
Pertama, melalui laman media sosial Instagram UPT P4OP: KLIK DI SINI