Informasi dan ketentuan lebih lanjut mengenai SPMB PKN STAN Tahun 2022, di antaranya:
1. Pengumuman terkait Hasil Seleksi Administrasi;
2. Pengumuman terkait Jadwal dan Lokasi SKD;
3. Pengumuman terkait Hasil SKD serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi);
4. Pengumuman terkait Hasil Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi) serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan II (Tes Wawancara); dan
5. Pengumuman terkait kelulusan SPMB PKN STAN, akan diumumkan kemudian pada situs https://www.kemenkeu.go.id, https://www.bppk.kemenkeu.go.id, dan https://www.pknstan.ac.id.
Berikut pendaftaran ulang yang harus diperhatikan setelah lolos pengumuman SKD PKN STAN dan tahapan lainnya, yakni:
1. Pendaftaran ulang merupakan bagian dari proses SPMB PKN STAN Tahun 2022 yang dilaksanakan melalui verifikasi persyaratan pendaftaran menggunakan dokumen asli.
2. Apabila dalam proses pendaftaran ulang diketahui bahwa calon mahasiswa tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman ini, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus dan tidak diterima sebagai mahasiswa baru PKN STAN Tahun 2022.
3. Pendaftaran ulang wajib dihadiri langsung oleh calon mahasiswa serta tidak dapat diwakilkan.