Siswa yang telah diterima sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti pendaftaran melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
Setelah itu, peserta didik wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut tata cara daftar ulang:
· Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
· Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.
· Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.
· Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
· Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Demikianlah info link untuk cek nama siswa yang lolos PPDB 2022 Jawa Timur jalur afirmasi serta tata cara daftar ulang.***