Meskipun Dana KJP Plus Juni Telah Cair, Ada 23 Pelanggaran yang Bisa Buat Kepesertaan DICABUT

- 17 Juni 2022, 07:45 WIB
Harap Tenang, KJP Plus Juni 2022 Pasti Cair, Ini Kata UPT P4OP DKI Jakarta, Ada Bonus yang Didapat
Harap Tenang, KJP Plus Juni 2022 Pasti Cair, Ini Kata UPT P4OP DKI Jakarta, Ada Bonus yang Didapat /kjp.jakarta.go.id.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana KJP Plus Juni 2022 telah cair, namun ada 23 pelanggaran yang bisa membuat kepesertaan dicabut, apa saja? simak pada artikel ini.

Untuk diketahui bahwa KJP Plus sendiri merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk membantu anak usia 6-21 tahun yang termasuk dalam kategori miskin atau kurang mampu untuk menuntaskan pendidikan hingga tamat SMA/SMK.

Berdasarkan unggahan di media sosial Facebook JakOne Mobile, KJP Plus Juni ini cair secara bertahap.

Baca Juga: 15 Rumah Roboh Akibat Abrasi Pantai Amurang, Jembatan Putus hingga Jalanan Ambles

Yakni pada tanggal 15 hingga 17 Juni 2022 dengan siswa yang telah ditetapkan sebanyak 849.170 siswa SD hingga SMK.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 2022, ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 akan dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SD per tanggal hari ini 15 Juni 2022" tulis unggahan JakOne Mobile di akun Facebook yang dikutip pada Jumat, 17 Juni 2022.

Berikut adalah rincian penerima KJP Plus Juni 2022 berikut besaran dana yang diterima siswa SD-SMK, dan PKBM.

1. 15 Juni 2022

- Jumlah penerima siswa jenjang SD/Mi: 409.959 siswa
- Total dana yang diterima SD/MI sebesar Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP SD/MI swasta untuk 1 bulan sebesar Rp130.000 per bulan

Baca Juga: 20 Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022/1443 H Cocok Dibagikan di Media Sosial WA, FB, dan IG

2. 16 Juni 2022

- Jumlah penerima siswa jenjang SMP/ MTs: 226.669 siswa
- Jumlah penerima PKBM 2.516
- Total dana yang diterima SMP/MTs sebesar Rp300.000 per bulan
Tambahan SPP SD/MI swasta untuk 1 bulan sebesar Rp170.000 per bulan

3. 17 Juni 2022

- Jumlah penerima siswa jenjang SMA/MA: 70.763 siswa
- Total dana yang diterima SMP/MTs sebesar Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP SD/MI swasta untuk 1 bulan sebesar Rp290.000 per bulan

- Jumlah penerima siswa jenjang SMK: 139.263 siswa
- Total dana yang diterima SMP/MTs sebesar Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP SD/MI swasta untuk 1 bulan sebesar Rp240.000 per bulan

Siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Juni dapat mencairkan dana KJP Plus melalui bank DKI.

Baca Juga: 16 Universitas Terbaik di Indonesia Terbaru Versi Top Global Universities QS WUR 2023

Siswa SD-SMK juga dapat mengetahui dana KJP Plus yang telah masuk yakni melalui aplikasi JakOne Mobile.

Namun, siswa terlebih dahulu mengunduh aplikasi JakOne Mobile pada HP melalui PlayStore ataupun App Store.

Setelah terunduh, lakukan hal berikut:

- Buka aplikasi JakOne mobile

- Tekan tombol menu

- Kemudian pilih menu Rekening dan Kartu

- Masukkan nomor kartu dan pin ATM KJP Plus Anda

- Pastikan data nomor HP sudah sama, kemudian lanjutkan

- Maka akan muncul tulisan yang berisi selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan KJP Plus

Baca Juga: KJP Plus Juni 2022 SD, SMP, SMA Cair, Orang Tua Bisa Beli 6 Jenis Pangan Murah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kepesertan siswa SD-SMK ternyata bisa dicabut jika siswa SD-SMK melakukan pelanggaran larangan yang telah tertuang pada Pasal 32 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.4 Tahun 2018.

Ada beberapa hal yang membuat kepesertan siswa SD-SMK sebagai penerima KJP Plus dicabut, yakni dengan melakukan pelanggaran sebagai berikut:

1. Merokok.

2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.

5. Terlibat tawuran.

6. Terlibat geng motor/geng sekolah.

7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

8. Terlibat pencurian.

9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

10. Terlibat perkelahian.

11. Terlibat penipuan.

12. Terlibat nyontek massal.

Baca Juga: 16 Universitas Terbaik di Indonesia Terbaru Versi Top Global Universities QS WUR 2023

13. Membocorkan soal/kunci jawaban.

14. Terlibat pornoaksi/pornografi.

15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.

19. Meminjamkan penggunaan KJP.

20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.

22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Itulah informasi terkait 23 pelanggaran yang membuat kepesertaan KJP Plus Juni dicabut.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah