Calon Siswa SMP, SMA, SMK DKI Jakarta Wajib Lakukan 2 Hal Ini Sebelum Daftar Online PPDB 2022-2023, Apa Saja?

- 17 Mei 2022, 20:20 WIB
Pra-pendaftaran dan pengajuan akun PPDB Jakarta 2022/2023 bagi siswa jenjang SMP, SMA, SMK sebelum pendaftaran online PPDB dimulai.
Pra-pendaftaran dan pengajuan akun PPDB Jakarta 2022/2023 bagi siswa jenjang SMP, SMA, SMK sebelum pendaftaran online PPDB dimulai. /Disdik DKI Jakarta

b. Dokumen untuk Pra-Pendaftaran PPDB SMA (diunggah online):

  • Kartu Keluarga;
  • Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS;
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
  • Sertifikat prestasi akademik;
  • Sertifikat prestasi non-akademik;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS, jika peserta pernah menjadi pengurus OSIS;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler, jika calon siswa (peserta) pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

c. Dokumen untuk Pra-Pendaftaran PPDB SMK (diunggah online)

  • Kartu Keluarga;
  • Nilai rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
  • Sertifikat prestasi akademik;
  • Sertifikat prestasi non-akademik;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Baca Juga: Hati-hati Bantuan PIP 2022 Tidak Cair Bahkan Bisa Jadi Hangus, Penerima SD-SMK Wajib Patuhi 3 Aturan Ini

Tata Cara Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

- Buka situs sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

- Isi formulir Pra-Pendaftaran secara Daring

- Unggah dokumen syarat Pra-Pendaftaran (seperti daftar di atas)

- Cetak tanda bukti pengajuan Pra-Pendaftaran yang berisi Nomor Peserta

- Pantau hasil verifikasi berkas Pra-Pendaftaran yang telah diunggah di Sidanira

- Jika lolos verifikasi, peserta mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi Pra-Pendaftaran

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah