9. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik plus (+) atau minus (-) serta tidak silindris.
10. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN.
11. Belum pernah punya anak biologis.
12. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau Perguruan Tinggi Kedinasan Kementerian/Lembaga lainnya.
13. Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan Instansi lain.
14. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi SKD yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai PP Nomor 63 Tahun 2016 sebesar Rp 50.000.
15. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia bekerja selama 1x24 jam dengan sistem shift.
16. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani ikatan dinas selama 10 tahun.
Baca Juga: Golongan ini Ternyata Haram Melakukan Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal, Siapakah Mereka?
Persyaratan administrasi