1. Mengajukan permohnan pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat miskin berprestasi
2. Lulus seleksi pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat miskin berprestasi
3. Penduduk daerag yang telah berdomisili di daerah paling singkat 2 tahun
4. Berkelakuan baik dan Menandatangani surat pernyataan
5. Menyampaikan data dan dokumen secara lengkap dan benar
6. Berusia paling tinggi 20 tahun saat pendaftaran
7. Termasuk keluarga miskin yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
8. Tercatat mahasiswa Perguruan Tinggi dan Mahasiswa yang terdaftar pada perguruan tinggi memperoleh ijin resmi penyelenggaraan prodi dari Pemerintah Pusat
9. Tidak sedang mengikuti beasiswa dari pihak manapun dan memiliki rekening bank atas nama mahasiswa penerima beasiswa