Bagi yang berhak mendapatkan dana PIP, bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Berikut besaran dana bantuan pendidikan yang akan diberikan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014:
- SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Sebagai informasi, penerima dana PIP harus menggunakan bantuan yang diberikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, biaya transportasi, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik serta biaya uji kompetensi.
Demikian, ulasan mengenai informasi 10.206.656 siswa penerima PIP yang baru saja dicairkan, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, lengkap dengan rincian kuota penerima dana PIP per 7 April 2022.***