Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, Sabtu 9 April 2022, Berikut Tata Cara Daftar dan Syarat Dokumen

- 6 April 2022, 20:48 WIB
Link dan info pendaftaran STAN.
Link dan info pendaftaran STAN. /STAN/

1. Pelamar mengakses portal sekolah kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id/.
2. Buat akun SSCASN sekolah kedinasan dengan NIK yang terverifikasi oleh DUKCAPIL. Kemudian, cetak Kartu Informasi Akun.
3. Login ke SSCASN sekolah kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Unggah swafoto, pilih sekolah, lengkapi nilai, upload berkas, dan lengkapi biodata.
5. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran.
6. Verifikator instansi memverifikasi data dan berkas pelamar.
7. Login ke SSCASN sekolah kedinasan dan cek status kelulusan administrasi.
8. Pelamar yang lulus akan mendapatkan kode billing. Cek informasi pembayaran di masing-masing sekolah kedinasan.
9. Cetak kartu ujian di SSCASN sekolah kedinasan jika pembayaran telah dikonfirmasi oleh sistem.
10. Pelamar mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
11. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan di SSCASN.

Baca Juga: KJP Plus Tahap II 2021 SD, SMP, SMA, SMK Resmi CAIR, Cek Dana KJP Masuk Rekening Bank DKI Lewat Tanda Ini

Berikut Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, yakni:

Pengumuman pendaftaran sekolah kedinasan pada 1-8 April 2022.

Pendaftaran sekolah kedinasan pada 9-30 April 2022.

Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Mei-Juni 2022

Pelaksanaan seleksi lanjutan: Diatur oleh masing-masing sekolah kedinasan.
Syarat Umum:

• Warga Negara Indonesia
• Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun
• Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm

Baca Juga: Contoh Khutbah Idul Fitri 1443 H Terbaru, Singkat dan Mudah Dipahami, Tema: Istiqomah setelah Ramadhan 2022 M

Syarat khusus:

• Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
• Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik di telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama atau adat.
• Tidak bertato
• Tidak memakai kacamata/m ataupun lensa kontak
• Belum pernah menikah, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil dan melahirkan
• Belum pernah diberhentikan sebagai Praja STAN atau dari perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah