Login dikdin.bkn.go.id Sabtu 9 April 2022, Begini Cara Daftar Sekolah Kedinasan, Syarat dan Jadwal Pendaftaran

- 6 April 2022, 17:48 WIB
Info Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022
Info Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 /STMKG

"Proses pendaftaran dilakukan melalui satu portal, dengan kebijakan satu pendaftar hanya bisa melamar pada satu sekolah kedinasan saja," ucap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, sebagaimana dilansir dari laman Kemenpan RB pada 7 April 2022.

Berikut tata cara daftar Sekolah Kedinasan 2022 di Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS), yakni:

1. Pelamar mengakses portal sekolah kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id/.
2. Buat akun SSCASN sekolah kedinasan dengan NIK yang terverifikasi oleh DUKCAPIL. Kemudian, cetak Kartu Informasi Akun.
3. Login ke SSCASN sekolah kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Unggah swafoto, pilih sekolah, lengkapi nilai, upload berkas, dan lengkapi biodata.
5. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran.
6. Verifikator instansi memverifikasi data dan berkas pelamar.
7. Login ke SSCASN sekolah kedinasan dan cek status kelulusan administrasi.
8. Pelamar yang lulus akan mendapatkan kode billing. Cek informasi pembayaran di masing-masing sekolah kedinasan.
9. Cetak kartu ujian di SSCASN sekolah kedinasan jika pembayaran telah dikonfirmasi oleh sistem.
10. Pelamar mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
11. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan di SSCASN.

Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan Singkat saat Tarawih, Tema: Keutamaan Membaca Al-Qur'an

Berikut Syarat Umum Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, yakni:

• Warga Negara Indonesia
• Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun
• Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm

Itulah informasi mengenai link pendaftaran di 8 sekolah kedinasan pada 9 April 2022, lengkap dengan syarat, dokumen, dan tata cara daftar.***

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah