SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini rangkuman materi pencemaran lingkungan Kelas 7 SMP.
Rangkuman materi ini bersumber dari berbagai Buku IPA Kelas 7 SMP. Materi pencemaran lingkungan ini bisa menjadi panduan bagi siswa sebelum menjalani Penilaian Semester.
Materi pembelajaran dalam artikel ini diulas oleh Dian Aulya, S.Pd. Alumnus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung.
Berikut ini rangkuman materi pencemaran lingkungan kelas 7 SMP:
Zat yang dapat mencemari lingkungan dan dapat mengganggu kelangsungan hidup makhluk hidup disebut polutan. Polutan ini dapat berupa zat kimia, debu, suara, radiasi, atau panas yang masuk ke dalam lingkungan. Dikatakan sebagai polutan apabila:
1) kadarnya melebihi batas kadar normal atau diambang batas.
2) berada pada waktu yang tidak tepat.
3) berada pada tempat yang tidak semestinya.