SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) akan menerapkan kurikulum pendidikan yang baru pada tahun 2022.
Dimana di kurikulum baru 2022 ini tidak berlaku lagi peminatan atau penjurusan IPA atau IPS pada jenjang SMA.
Rujukan informasi ini bisa dilihat melalui edaran Kemendikbud terkait kebijakan kurikulum untuk membantu pemulihan pembelajaran yang dipublikasi 20 November 2021 oleh badan standar kurikulum asessmen pendidikan Kemendikbud. Bisa KLIK DISINI.
Karakterisik yang perlu dipahami di sini program peminatan atau penjurusan tidak diberlakukan.
Dimana pada kelas 10 ini peserta didik menyiapkan untuk menentukan pilihan mata pelajaran di kelas 11. Mata pelajaran yang dipelajari ini serupa dengan SMP.
Kemudian baru di kelas 11 dan 12 peserta didik akan mengikuti mata pelajaran dari kelompok mapel wajib dan juga peserta didik bisa memilih mapel dari kelompok baik IPA, IPS, atau Bahasa.
Peserta didik diberi kebebasan untuk memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat dan aspirasi pelajar. Artinya mata pelajaran yang dipilih adalah yang sesuai dengan jenjang karier yang diinginkan siswa.
Meski demikian, ada mata pelajaran wajib yang harus ditempuh peserta didik seperti, Pendidikan Agama, PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Seni Musik, Penjaskes, dan Sejarah.