Dana bantuan yang akan diterima berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahun.
Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:
- Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun
- Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu
- Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta
Melansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut sasaran PIP:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Lantas, bagaimanakah cara mengecek nama penerima bantuan PIP?
Cara mengecek nama penerima PIP:
- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.