Bagaimana Daftar KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Bulan Juli 2021? Ini Syarat, Tata Cara dan Cek Penerima di Sini

- 4 Juli 2021, 11:00 WIB
Tanggal Berapa KJP Plus Juli 2021 Cair, Simak Jadwal, Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima.
Tanggal Berapa KJP Plus Juli 2021 Cair, Simak Jadwal, Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima. /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTAR LAMPUNG - Bagaimana Daftar KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Bulan Juli 2021? Berikut ini kami sajikan informasi seputar tata cara dapat KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Bulan Juli tahun 2021, lengkap cara daftar dan cek penerima di sini.

Beberapa hari ini Disdik DKI dan UPT P4OP.menginformasikan bahwa pengumuman calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021 bisa dilihat melalui Satuan Pendidikan masing-masing.

“Hallo #sahabtdisdik. Kalian dapat melihat pengumuman calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021 melalui Satuan Pendidikan masing-masing,” tulis akun @disdikdki, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram, Jumat 2 Juni 2021.

Baca Juga: Video Viral! Panic Buying akibat Pandemi Covid-19, Masyarakat Rebutan Susu Beruang dan Vitamin C

Bagi masyarakat yang berada di wilayah DKI Jakarta, pastinya ingin mendapatkan bantuan dari KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021 untuk meringankan kebutuhan sekolah, baik SD, SMP, SMK atau SMA.

Simak informasi berikut ini yang dikutip Seputarlampung.com dari laman website kjp.jakarta.go.id, untuk pendaftaran diharapkan para orang tua memperhatikan mekanisme dan jadwal dibukanya pendaftaran, biasanya pemerintah akan menginformasikan kapan jadwal pendaftaran dimulai, apakah bulan Juli 2021 atau bulan berikutnya?

Sembari menunggu info terbaru dari Disdik DKI dan UPT P4OP, kapan jadwal pendaftaran KJP Plus dan KJMU tahap berikutnya Tahun 2021, simak persyaratan dan tata cara pendaftaran berikut ini, yakni :

Baca Juga: Rapelan Bantuan Sosial Tunai Bulan Mei-Juni Bakal Dicairkan Juli 2021, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan

Berikut ini Syarat Penerima KJP Plus sebagai berikut :

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
3. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuab pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
4. Diusulkan oleh sekolah
5. Menandatangani lembar Pakta Integritas
6. Berperilaku baik, antara lain:
7. Tidak merokok/menggunakan narkoba
8. Tidak membolos
9. Tidak terlibat perkelahian/tawuran
10. Tidak terlibat kekerasan/bullying
11. Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
12. Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

Baca Juga: Klik admisi.ipb.ac.id, Cek Pengumuman Hasil Institut Pertanian Bogor UTBK/UTM-BK 5 Juli 2021: Ini Nama Lolos

Bagaimana cara untuk mendapatkan KJP Plus ?

Tata cara daftar dan ingin mendapatkan JP Plus adalah dengan menghubungi sekolah untuk dilakukan pendata dengan cara mengisi formulir yang disediakan dan membawa surat SKTM, kemudian sekolah melakukan kunjungan ke rumah calon peserta KJP Plus dan diajukan untuk menerima KJP Plus

Bagaimana prosedur pengajuan untuk pemilik KJP sebelumnya?

Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, untuk melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

a. Fotokopi KJP
b. Fotokopi Buku Tabungan KJP

Bagaimana Pengajuan KJMU?

1. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui Kepala Seksi Dinas Pendidikan di Kecamatan.
2. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dilengkapi dokumen sebagai berikut :
a. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
b. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000;
c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
d. Fotokopi KTP
e. Fotokopi Kartu Keluarga
f. Surat Keterangan Tidak Mampu
g. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN
3. Khusus tahun 2016, Peserta didik melapor kepada satuan pendidikan dimana mereka berasal dan mendaftar melalui satuan pendidikan tersebut

Baca Juga: Kapan BPUM Tahap 3 Cair? Berikut Jawaban Kemenkop, Pelaku UMKM Silahkan Cek Daftar Penerima di Situs Berikut

Apa syarat penerima KJMU?

Syarat Penerima KJMU sebagai berikut :

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
2. Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun;
3. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu dinyatakan dengan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat
4. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi;
5. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah.
6. Untuk Tahun 2016, penerima KJMU merupakan penerima KJP di SMA/SMK/MA

Untuk bunda yang masih bingung kapan pencairan KJP Plus SD SMP SMA SMK di bulan Juli 2021, bisa cek informasi lebih lanjut melalui akun instagram @disdikdki dan UPT P4OP.

Berikut cara cek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI.
2. Input nomor NIK siswa.
3. Pilih Tahap dan Tahun
4. Klik Cek.

Demikian, ulasan mengenai informasi bagaimana cara daftar KJP Plus SD SMP SMA-SMK dan KJMU Tahap 1 di Bulan Juli 2021, lengkap info terbaru dari Disdik DKI Jakarta, UPT P4OP, Simak info pencairan selengkapnya di kjp.jakarta.go.id. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah