SEPUTAR LAMPUNG - Saat duduk di bangku kelas 3, siswa SD akan diperkenalkan pada sejumlah peraturan yang ada di sekitar.
Salah satunya mengenai rambu-rambu lalulintas. Ini menjadi pengetahuan yang penting agar anak belajar sejak dini untuk memahami dan patuh serta disiplin.
Rambu-rambu lalulintas bisa dibilang adalah materi dasar dalam kehidupan. Kenyataannya, banyak orang dewasa yang melanggar.
Padahal, akibat yang ditimbulkan bisa sangat fatal. Banyak kecelakaan terjadi di jalan raya akibat dari pelanggaran aturan berlalulintas yang benar.
Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan Kapan 1 Syawal 1442 H, NU dan Pemerintah Tunggu Hasil Rukyat
Karena itu, materi tentang rambu-rambu lalulintas ini menjadi salah satu materi yang dipelajari oleh siswa dalam pelajaran tematik.
Yakni pada subtema 3 pembelajaran 1 dan 2 tentang materi rambu-rambu lalu lintas. Dengan demikian siswa bisa mengetahui pelanggaran yang terjadi saat melanggar rambu lalu lintas.
Siswa nantinya akan diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan. Materi soal dikutip dari buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Untuk SD/MI Kelas 3 (Tema 8), Berjudul Praja Muda Karana, Cetakan Ke-2, 2018 (Edisi Revisi), Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Materi dalam artikel ini bersifat panduan bagi orang tua dalam mendampingi putra-putrinya belajar di rumah.