1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
Baca Juga: Cocok Jadi Ratu Drama, Ini 10 Aktris Wanita Korea Terbaik 2020, Ada Pacarnya Hyun Bin
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.***(Fitri Nursaniyah/PR Bogor)