Kenapa Dana KJP Plus September 2023 Belum Cair? Bisa Jadi Ini Penyebabnya, Cek di Sini

25 September 2023, 06:00 WIB
Dana KJP Plus September 2023 belum cair. Apa penyebabnya? Simak infonya di bawah ini. /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mengapa dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus September 2023 belum cair? Simak penyebabnya di bawah ini.

Seperti diketahui, dana KJP Plus September 2023 sudah dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pencairan KJP Plus September 2023 tersebut dilakukan secara bertahap kepada sekitar 670 ribu pelajar SD hingga SMK.

Baca Juga: Tutorial Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Awas Keliru

“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September dilaksanakan secara bertahap mulai 6 September 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik,” tulis @upt.p4op pada Rabu, 6 September 2023.

Adapun nominal bantuan yang diterima masih sama seperti pada tahap sebelumnya.

Berikut besaran dana bantuan KJP Plus September 2023:

Baca Juga: 20 Contoh Soal Pilihan Ganda PTS Informatika Kelas 7 SMP Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Belajar

- SD/MI/SLB: Rp250.000 per bulan (tambahan SPP untuk siswa swasta sebesar Rp130.000 per bulan)

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan (tambahan SPP untuk siswa swasta sebesar Rp170.000 per bulan)

- SMA/MA: Rp420.000 per bulan (tambahan SPP untuk siswa swasta sebesar Rp290.000 per bulan)

- SMK: Rp450.000 per bulan (tambahan SPP untuk siswa swasta sebesar Rp240.000 per bulan)

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Kriteria Formasi CPNS 2023 di MA hingga Perhatikan Hal ini Saat Daftar Kartu Prakerja

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat: Rp300.000 per bulan.

Meski demikian, ternyata ada beberapa siswa yang belum menerima bantuan KJP Plus September 2023.

Lantas, apa penyebab dana KJP Plus September 2023 ini belum cair?

Dilansir dari upt.p4op, terdapat beberapa peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh siswa penerima bantuan KJP Plus.

Terkait hal itu, ada kemungkinan dana KJP Plus ini tidak cair karena pelajar terindikasi melanggar peraturan yang ditetapkan Pemprov DKI.

Berikut ini peraturan bagi penerima KJP Plus:

1. Tidak membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Tidak merokok

3. Tidak menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Tidak terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Tidak terlibat tawuran

7. Tidak terlibat geng motor/geng sekolah

8. Tidak minum minuman keras/minuman beralkohol

9. Tidak terlibat pencurian

10. Tidak melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11. Tidak terlibat perkelahian

12. Tidak terlibat penipuan

13. Tidak terlibat mencontek massal

14. Tidak membocorkan soal/kunci jawaban

15. Tidak terlibat pornoaksi/pornografi

16. Tidak menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

17. Tidak membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

18. Tidak sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan

19. Tidak sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan

20. Tidak menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

21. Tidak menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

22. Tidak meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun

23. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Namun, jika siswa merasa tidak melanggar peraturan di atas dan dana KJP Plus September 2023 belum cair, bisa jadi itu karena belum dapat giliran pencairan.

Sebab seperti yang dijelaskan sebelumnya, dana KJP Plus ini dicairkan secara bertahap.

Demikianlah info terkait kemungkinan penyebab kenapa dana KJP Plus September 2023 belum cair.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler