PPDB 2023 Telah Dibuka, Simak Syarat Usia Minimal Masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, Siapkan Berkas Ini untuk Bukti

15 Juni 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi. Syarat usia minimal masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK pada PPDB 2023. Ini bekas yang diperlukan sebagai buktinya. / kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 telah mulai dibuka pada bulan Juni. Salah satu syarat yang harus diketahui adalah soal syarat usia minimal masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK. Ini berkas yang diperlukan untuk buktinya.

Aturan syarat usia minimal masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK pada PPDB 2023 diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021.

Ketentuan syarat minimal usia masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK pada PPDB 2023 masih sama seperti tahun ajaran sebelumnya.

Baca Juga: PPDB Jatim 2023 Buka 19 Juni, Ini Daftar SMA Terbaik di Kota Malang dan Cara Daftar Penerimaan Siswa Baru

Syarat Usia Minimal Masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK PPDB 2023

Melansir isi Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021, berikut syarat usia minimal untuk mendaftar PPDB 2023:

TK

Usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

SD

Masuk SD harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Anak usia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bisa mendaftar masuk SD dengan syarat punya kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta memiliki kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPDB SMA Lampung 2023 Diumumkan HARI INI, Cek Pengumuman Resmi di Sini, Anda Lolos?

Jika tidak ada psikolog pofesional, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

SMP

Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dan SMK

Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Baca Juga: PENGUMUMAN PPDB SMP Pasuruan 2023 Tahap 1 Jalur Afirmasi dan Prestasi Cek di Sini, Kapan Diumumkan?

Bekas yang diperlukan sebagai tanda bukti usia minimal ini adalah Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, serta dilegalisir oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon siswa.

Persyaratan usia minimal dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

- Menyelenggarakan pendidikan khusus.

- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)

Demikian syarat usia minimal daftar PPDB 2023 bagi calon siswa TK, SD, SMP, SMA, SMK dan dokumen yang diperlukan sebagai buktinya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler