TERKINI : PIP Kemdikbud Hanya Cair ke 73.097 Siswa SMA dan SMK yang Penuhi 6 Syarat Ini, Apa Saja?

5 November 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) hanya akan diberikan kepada 73.097 siswa SMA dan SMK yang memenuhi 5 syarat berikut. Apa saja? Simak informasinya di sini.

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, alokasi pencairan PIP per tanggal 4 November 2021 masih menyisakan sebanyak 73.097 kuota.

Dimana sisa alokasi kuota PIP yang hanya akan disalurkan kepada siswa SMA dan SMK.

Hal itu karena, pencairan dana PIP kepada siswa SMA masih menyisakan sebanyak 27.449 kuota dan kepada siswa SMK masih menyisakan sebanyak 45.648 kuota.

Hingga saat ini belum diketahui kapan pencairan dana PIP kepada 73.097 siswa SMA dan SMK ini akan dilakukan, namun menilik pencairan PIP Kemdikbud yang telah 100% diberikan kepada siswa SD dan SMP pada awal November 2021, maka kemungkinan pencairan dana PIP bagi siswa SMA dan SMK yang belum menerimanya juga akan segera dilakukan.

Baca Juga: Begini Kondisi Gala usai Kecelakaan yang Merenggut Vanessa Angel dan Bibi Ardriansyah

Kendati demikian, pencairan dana PIP Kemdikbud hanya akan diberikan kepada 73.097 siswa SMA dan SMK yang memenuhi 6 syarat ini ini, apa saja?

1. Memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.

Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

2. Memiliki SK Pemberian PIP.

SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

3. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

4. Menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh

5. Tidak putus sekolah dan tetap bersekolah dengan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.

6. Sudah melakukan aktivasi rekening PIP. Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui 2 bank, yakni BNI dan BRI.

Baca Juga: Ini Perkiraan Jadwal KJP Plus SD Tahap 2 Cair, Benarkah KJP Plus Tahap 2 SD-SMA Disalurkan pada November 2021?

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Jika siswa SMA dan SMK merasa memenuhi 6 syarat tersebut, maka bisa segera mengecek daftar 73.097 siswa penerima PIP, melalui :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: BANJIR PRIMOGEMS, Ini Kode Redeem Genshin Impact 5 November 2021 yang Berisi Ratusan Primogems Gratis

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Demikian informasi terbaru tentang 6 syarat yang harus dipenuhi oleh siswa SMA dan SMK jika ingin dana PIP segera cair.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler