Soal Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polisi, Andi Arief: Posisi Anies di Atas Kepolisian Wilayah

- 17 November 2020, 06:00 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief.
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief. /Dok. Pikiran Rakyat./

SEPUTAR LAMPUNG - Surat panggilan kepolisian kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan mendapat tanggalan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

Dalam cuitannya di akun resmi twitternya @AndiArief_, dia berpendapat bahwa pemanggilan Anies Baswedan oleh polisi sangat tidak wajar.

"Pemanggilan @aniesbaswedan sial keramaian oleh polisi tidak wajar," tulis Andi Arief sebagaimana dikutip dari cuitan akun Twitter @Andi_Arief pada Senin, 16 November 2020.

Andi menegaskan bahwa posisi Anies Baswedan sebagai Gubernur maka pertanggungjawabannya secara politik.

Baca Juga: Usai Hadiri Pernikahan Putri Habib Rizieq, Anies Baswedan Dipanggil Polisi

"Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik," tegas Andi Arief.

Andi menambahkan bahwa yang berhak memanggil Anis Baswedan adalah Mendagri bukan polisi. Hal ini karena alasan jabatan politik.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Mantra Sukabumi dengan judul: "Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Andi Arief: Harusnya Mendagri yang Berhak Panggil Gubernur"

"Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik. Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x