SEPUTAR LAMPUNG - Hari ini menjadi hari sangat penting bagi mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari.
Ia dinyatakan bebas murni pada Sabtu 31 Oktober 2020 usai menjalani penahanan selama empat tahun di Rutan Kelas I Pondok Bambu dalam kasus tindak pidana korupsi.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan resminya pada Sabtu, 31 Oktober 2020, Siti Fadilah Supari dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara.
Baca Juga: Nasib Penumpang yang Melompat dari Kapal Feri Masih Misterius, Tim SAR Terus Mencari di Hari Kedua
Rika juga menuturkan bahwa eks Menkes itu telah diserahterimakan kepada kuasa hukum.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum a.n. Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ungkapnya sebagaimana diberitakan oleh Jurnalgaya.com dalam artikel "Kerap Kritik Jokowi di Balik Jeruji, Mantan Menteri Kesehatan Era SBY Hari Ini Bebas Murni".
Siti dijerat KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di kementerian yang sempat dipimpinnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga: Pemotor Bawa Jenazah Diikat Tali Ban Trending di Media Sosial, Pihak Kepolisian Berikan Klarifikasi
Ditetapkan sebagai tersangka pada 2014, Siti baru masuk persidangan tiga tahun kemudian pada 2017 dan dijatuhi vonis empat tahun penjara pada tahun yang sama.