Lantang Pertanyakan Vaksin Corona Buatan Bill Gates, Mantan Menkes Era SBY Hari Ini Bebas Murni

- 31 Oktober 2020, 13:41 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

SEPUTAR LAMPUNG - Hari ini menjadi hari sangat penting bagi mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari.

Ia dinyatakan bebas murni pada Sabtu 31 Oktober 2020 usai menjalani penahanan selama empat tahun di Rutan Kelas I Pondok Bambu dalam kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan resminya pada Sabtu, 31 Oktober 2020, Siti Fadilah Supari dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara.

Baca Juga: Nasib Penumpang yang Melompat dari Kapal Feri Masih Misterius, Tim SAR Terus Mencari di Hari Kedua

Rika juga menuturkan bahwa eks Menkes itu telah diserahterimakan kepada kuasa hukum.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum a.n. Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ungkapnya sebagaimana diberitakan oleh Jurnalgaya.com dalam artikel "Kerap Kritik Jokowi di Balik Jeruji, Mantan Menteri Kesehatan Era SBY Hari Ini Bebas Murni".

Siti dijerat KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di kementerian yang sempat dipimpinnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Pemotor Bawa Jenazah Diikat Tali Ban Trending di Media Sosial, Pihak Kepolisian Berikan Klarifikasi

Ditetapkan sebagai tersangka pada 2014, Siti baru masuk persidangan tiga tahun kemudian pada 2017 dan dijatuhi vonis empat tahun penjara pada tahun yang sama.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x