Ada Prakerja dan PKH, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang pada 2021, Siapkan Diri dari Sekarang!

- 27 Oktober 2020, 07:19 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan/Fix Indonesia
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan/Fix Indonesia /

SEPUTAR LAMPUNG - Pandemi yang belum juga berlalu telah meluluhlantakkan banyak sendiri kehidupan masyarakat.

Dalam situasi yang seperti ini, masyarakat sangat membutuhkan bantuan dan stimulus untuk bisa bertahan.

Karena itu, melalui berbagai program bantuan sosial, pemerintah mengucurkan sejumlah dana insentif untuk masyarakat yang terdampak.

Sejumlah masyarakat yang menjadi prioritas antara lain para pelaku UMKM, pekerja non-PKH, pekerja dengam gaji dibawah Rp5 juta, para pencari kerja, dan berbagai kalangan masyarakat lainnya.

Beberapa program telah dijalankan dan beberapa di antaranya telah selesai, tinggal menunggu tahap pencairan. Ada pula yang masih berlangsung dengan menyisakan sejumlah kuota.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di 16 Kabupaten/Kota, Cek Adakah Kotamu?

Bagi Anda yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan salah satu dari program bantuan tersebut, masih ada harapan untuk ikut tahun depan karena beberapa program akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Dilansir dari laman resmi Bappenas, berikut sejumlah program bantuan sosial pemerintah yang akan dibuka kembali pada tahun 2021 nanti.

1. KARTU PRAKERJA

Kartu Prakerja merupakan salah satu program bantuan yang sangat dikenal dan banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar program ini sangat mudah, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan.

2. BLT UMKM BANPRES PRODUKTIF

BLT UMKM Banpres Produktif adalah program yang digulirkan langsung oleh presiden dan ditujukan bagi pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Rezeki Guru Honorer, Kemnaker akan Alihkan Dana BSU pada 3 Juta Orang, Catat Jadwal dan Syaratnya!

3. BLT SUSBISDI GAJI

Program BLT Subsidi Gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

4. KARTU SEMBAKO

Kartu sembako merupakan program yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Saatnya Investasi, Harga Emas Antam Retro dan UBS di Pegadaian Turun, Selasa 27 Oktober 2020

5. PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

Program keluarga harapan adalah program Bansos bersyarat yang ditujukan untuk keluarga-keluarga miskin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

6. BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Demikian sejumlah program bantuan sosial yang akan dilanjutkan pada tahun 2021. Anda dapat mempelajari dan mempersiapkan berbagai persyaratannya dari sekarang.

Sekaligus juga berbagi informasi untuk orang-orang sekitar yang juga berminat dan membutuhkan program bantuan ini. Selamat mencoba dan semoga berhasil.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x