Bocoran Besaran Gaji yang Didapatkan PPPK Paruh Waktu, Berapa?

Tayang: 3 September 2024, 17:28 WIB
Editor: Ririn Handayani
Ilustrasi: Apa itu PPPK Paruh Waktu?
Ilustrasi: Apa itu PPPK Paruh Waktu? /Antara/HO/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka antara September-Oktober 2024.

Di mana pemerintah menyediakan satu juta lebih formasi pada seleksi PPPK 2024.

Selain ada formasi yang dibuka untuk masyarakat umum, seleksi PPPK 2024 juga ditujukan untuk pelamar prioritas. Siapa saja?

Pelamar prioritas yang dimaksud di antaranya eks tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, dan non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Buku Pendidikan Pancasila Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka: Cara Akses dan Tujuan Pembelajaran Terbaru

Tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 dengan nilai terbaik nantinya akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau full time.

Namun, tenaga honorer yang tak lulus seleksi akan diberikan pilihan diangkat jadi PPPK paruh waktu (part time).

Hal ini telah dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Bagi pegawai non ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," jelas Anas beberapa waktu lalu.

Halaman:

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub