CPNS 2024 Perlu SKCK? Ini Syarat dan Biaya Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polsek-Polres

Tayang: 29 Agustus 2024, 12:09 WIB
Penulis: Rika Widiastuti
Editor: Ririn Handayani
Berapakah biaya buat SKCK? Simak cara buat dan syarat ajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polres-Polsek berikut ini.
Berapakah biaya buat SKCK? Simak cara buat dan syarat ajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polres-Polsek berikut ini. /instagram @skck_polres_rejang_lebong/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Di seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024, ada sejumlah instansi yang meminta dilampirkannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polsek-Polres di tahap tertentu. Apa syarat dan berapa biaya pembuatannya?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diperlukan untuk seleksi CPNS 2024 adalah surat keterangan resmi yang bisa didapatkan di Polres atau Polsek, yang fungsinya menerangkan tentang ada ataupun tidak catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas/kejahatan.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian resmi hanya diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Dikutip dari situs resmi Polri polri.go.id/skck dan skck.polri.go.id, berikut syarat, cara buat, dan biaya SKCK:

Baca Juga: Terbaru! Latihan Soal Tes Karakteristi Pribadi (TKP) untuk SKD CPNS 2024, Lengkap Skor Masing-masing Jawaban

Syarat Membuat SKCK:

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy KK

Halaman:

Sumber: Polri


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub