SEPUTARLAMPUNG.COM – Di seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024, ada sejumlah instansi yang meminta dilampirkannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polsek-Polres di tahap tertentu. Apa syarat dan berapa biaya pembuatannya?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diperlukan untuk seleksi CPNS 2024 adalah surat keterangan resmi yang bisa didapatkan di Polres atau Polsek, yang fungsinya menerangkan tentang ada ataupun tidak catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas/kejahatan.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian resmi hanya diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Dikutip dari situs resmi Polri polri.go.id/skck dan skck.polri.go.id, berikut syarat, cara buat, dan biaya SKCK:
Syarat Membuat SKCK:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy KK