DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Jika Kasus Covid-19 Meninggi, Anies Janji Injak Rem Darurat Lagi

- 11 Oktober 2020, 14:11 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan /Humas Pemprov DKI Jakarta /

SEPUTAR LAMPUNG - Setelah cukup resah dan galau menanti kepastian kelanjutan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, masyarakat akhirnya bisa bernafas lega.

Seperti yang dijanjikan, Anies Baswedan akhirnya mengumumkan hari ini tentang bagaimana kelanjutan PSBB yang sudah diterapkan dalam dua minggu terakhir.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi terkait penanganan Covid-19 yang mulai diterapkan esok hari, Senin 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020.

Dengan penerapan Transisi di DKI Jakarta tersebut, sejumlah kegiatan sektor industri dan perdagangan dilonggarkan.

Baca Juga: HATI-HATI! Hoaks Kartu Prakerja VIP Beredar di WhatsApp, Pastikan Hanya Login di www.prakerja.go.id!

Ada 11 sektor esensial yang diizinkan dibuka, yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan juga mengizinkan digelarnya live music di kafe atau restauran dengan mengikuti protokol kesehatan.

Dikutip dari Jurnalgaya, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah protokol khusus untuk sektor industri dan perdagangan selama PSBB transisi, 12 hingga 25 Oktober 2020.

Protokol kesehatan itu diatur lewat Peraturan Gubernur nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Lamongan Today Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah