SEPUTARLAMPUNG.COM – Kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, kini kembali ramai diperbincangkan publik.
Diketahui bahwa masih ada tiga orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon yang hingga saat ini masih belum ditangkap bahkan diketahui keberadaannya.
Baru-baru ini, Polda Jawa Barat (Jabar) resmi merilis ciri-ciri ketiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Bagaimanakah ciri-ciri dari ketiga buron tersebut? Simak informasi selengkapnya terkait ciri-ciri 3 buron pelaku pembunuhan Vina Cirebon, di bawah ini.
Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia kembali ramai menyoroti kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya Eky atau Rizky di Cirebon pada 2016 silam, usai rilisnya film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’.
Dalam penyidikan, ditemukan adanya 11 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun, hanya 8 orang tersangka yang telah divonis, sementara 3 tersangka lainnya kini masih dalam pencarian.
”Dari 8 orang tersangka yang telah divonis, 7 orang masuk dalam klasifikasi dewasa, yang melakukan pembunuhan berencana dengan vonis hukuman seumur hidup , sedangkan untuk satu orang tersangka lagi divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak ” kata Kabid Humas Polda Jabar pada 14 Mei 2024, dikutip tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagramnya.