Praktis! Begini Cara Mudah Mendapatkan Uang Pecahan Rp75 Ribu, Bisa Tukar di Semua Bank

- 5 Oktober 2020, 16:28 WIB
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI)
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) /PMJ News/

SEPUTAR LAMPUNG - Uang edisi khusus (UPK) Rp75.000 yang pertama kali diluncurkan bertepatan dengan peringatan hari Proklamasi pada 17 Agustus 2020 lalu ternyata masih sangat diminati oleh masyarakat.

Banyak masyarakat yang ingin memilikinya meski lebih sebagai koleksi, bukan alat tukar. Tingginya animo masyarakat sempat membuat UPK ini diperjualbelikan dengan harga yang cukup fantastis.

Menanggapi minat masyarakat yang masih tinggi untuk memiliki, pemerintah melalui Bank Indonesia memperpanjang masa tukar UPK.

Hal ini disampaikan Bank Indonesia pada 1 Oktober 2020 melalui akun instagram resminya @bank_indonesia.

Baca Juga: Jarang Tampil Bersama di Depan Publik, Ini Sosok Suami Puan Maharani yang Ternyata Seorang Pengusaha

Adapun untuk caranya bisa dilakukan melalui dua cara, yakni dengan menukar melalui bank umum atau melalui website Bank Indonesia.

Berikut cara lengkapnya:

1. Menukar di Bank Umum

Masyarakat dapat menyampaikan data diri berupa fotokopi KTP dan uang senilai Rp75.000 yang hendak ditukarkan pada Bank Umum terdekat.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah