SEPUTAR LAMPUNG - Uang edisi khusus (UPK) Rp75.000 yang pertama kali diluncurkan bertepatan dengan peringatan hari Proklamasi pada 17 Agustus 2020 lalu ternyata masih sangat diminati oleh masyarakat.
Banyak masyarakat yang ingin memilikinya meski lebih sebagai koleksi, bukan alat tukar. Tingginya animo masyarakat sempat membuat UPK ini diperjualbelikan dengan harga yang cukup fantastis.
Menanggapi minat masyarakat yang masih tinggi untuk memiliki, pemerintah melalui Bank Indonesia memperpanjang masa tukar UPK.
Hal ini disampaikan Bank Indonesia pada 1 Oktober 2020 melalui akun instagram resminya @bank_indonesia.
Baca Juga: Jarang Tampil Bersama di Depan Publik, Ini Sosok Suami Puan Maharani yang Ternyata Seorang Pengusaha
Adapun untuk caranya bisa dilakukan melalui dua cara, yakni dengan menukar melalui bank umum atau melalui website Bank Indonesia.
Berikut cara lengkapnya:
1. Menukar di Bank Umum
Masyarakat dapat menyampaikan data diri berupa fotokopi KTP dan uang senilai Rp75.000 yang hendak ditukarkan pada Bank Umum terdekat.