Bansos Beras 10 Kg Disalurkan untuk Siapa Saja? Ini 4 Kriteria Penerimanya, 2 Data Ini jadi Acuan

- 7 Februari 2024, 16:00 WIB
Tidak dapat bantuan beras 10 kg? Ini cara daftar dan cek penerima bansos pangan 2024.
Tidak dapat bantuan beras 10 kg? Ini cara daftar dan cek penerima bansos pangan 2024. /ekon.go.id dan canva.com/Kolase Seputarlampung.com/Kolase Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan pada 2024 berupa beras 10 kg per bulan untuk setiap penerima.

Bansos beras ini ditargetkan akan dibagi kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahap pertama, yakni untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2024.

Bansos ini merupakan kelanjutan dari bantuan pangan yang disalurkan pemerintah sejak Maret 2023.

Pada tahun 2023, bansos beras diberikan sebanyak 2 tahap, yaitu untuk periode Maret-Mei 2023 dan September-Desember 2023.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Beras Dihentikan Sementara mulai 8 Februari 2024, Kenapa? Cek Penerimanya di Sini

Informasi terbaru, penyaluran bansos beras 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024 demi menghormati jalannya Pemilu serentak.

Penyaluran akan dilanjutkan kepada KPM setelah hari pemungutan suara.

Namun, siapa saja yang bisa mendapatkan bansos beras 10 kg dari pemerintah?

Bansos beras hanya diberikan kepada 4 (empat) golongan tertentu saja.

Pemerintah mengambil data penerima bansos beras 10 kg dari dua sumber, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan data dari BKKBN.

Baca Juga: Cair Mulai Bulan Ini Lewat PT. Pos Indonesia, Kamu Termasuk Penerima Bansos Baru Total Rp600.000?

Kriteria Penerima Bansos Beras 2024

Berikut 4 kriteria penerima bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia Baik:

1. KPM Bansos PKH

2. KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kartu Sembako

3. KPM penerima PKH plus BPNT

4. KPM balita atau anak yang berisiko stunting yang datanya bersumber dari BKKBN

Untuk menjadi KPM PKH maupun BPNT, masyarakat bisa mendaftar dan mengusulkan diri melalui RT/RW/Lurah menggunakan KTP dan KK.

Baca Juga: Pendaftaran PIP SD-SMA Dibuka Februari 2024? Ini Syarat dan Cara Daftar agar Dapat Bansos Rp450.000-Rp1,8 Juta

Data tersebut nantinya akan diusulkan untuk masuk ke DTKS Kemensos.

Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data sebelum menetapkan penerima bansos dari pemerintah.

Jika dinyatakan layak mendapat bansos, maka nama Anda akan terdaftar sebagai penerima bansos di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Itulah 4 golongan atau kriteria penerima bansos beras 10 kg yang disalurkan Januari, Februari, dan Maret 2024.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah