Kategori Penerima PIP
Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, pemerintah menetapkan siswa penerima bantuan PIP berdasarkan dua kategori, yaitu:
1. Siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan/dinas setempat sebagai siswa Layak PIP
Dari dua data tersebut, Kemdikbud kemudian menetapkan siswa yang bisa mendapatkan bantuan PIP.
Informasi terbaru, Kemendikbudristek akan menetapkan penerima PIP 2024 dari DTKS dan Data P3KE.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar menjelaskan sasaran penerima PIP 2024 bersumber dari DTKS yang telah terverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Data tersebut kemudian dipadankan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk mengecek keberadaan pelajar tersebut di sekolah.
Kemudian, Puslapdik juga telah melakukan pemadanan terhadap Data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang didapat dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).