Klik Link sscasn.bkn.go.id, Lulusan SMA-SMK D3 S1 Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2023 Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

- 16 September 2023, 18:20 WIB
 syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bagi lulusan SMA D3 S1, segera akses link sscasn.bkn.go.id untuk daftar
syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bagi lulusan SMA D3 S1, segera akses link sscasn.bkn.go.id untuk daftar /

Berikut cara daftar akun CPNS dan PPPK 2023 untuk proses pendaftaran CASN 2023:

Baca Juga: Nama DKI Jakarta Diubah Usai IKN Pindah ke Kalimantan Timur, Jadi Apa? Ini 13 Nama Lainnya yang Pernah Dipakai

Buka laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id
Daftar untuk buat akun SSCASN
Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan alamat email aktif
Pastikan data sudah lengkap dan benar, lalu pilih Lanjutkan
Klik Proses Pendaftaran Akun
Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

Berikut cara cek formasi jabatan yang dibuka dalam CASN 2023:

Buka situs SSCASN BKN atau klik laman https://sscasn.bkn.go.id/

Apabila sudah masuk, klik Layanan Informasi yang ada di bagian atas.

Selanjutnya, pilih Info lowongan, ada beberapa formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan pada dan sudah muncul di layar.

Berikut syarat lengkap CPNS dan PPPK 2023 beradasarkan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 23, dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id:

Baca Juga: 20 Contoh Soal Pilihan Ganda PTS IPAS Kelas 4 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Belajar

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Tak pernah terlibat tindak pidana kejahatan dengan kurungan penjara 2 tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri/tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS, serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
4. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
5. Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif jadi anggota maupun pengurus partai politik.
6. Punya kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah